PENDIDIKAN KARAKTER
PENDIDIKAN KARAKTER Jika kita cermati, isu pendidikan karakter sebenarnya bukan isu baru dan bukan semata program nawacita, program andalan Presiden Joko Widodo. Pendidikan karakter merupakan produk konstitusi yang harus dijalankan oleh pemangku jabatan bangsa ini. Sebenarnya jika para pejabat negara dapat mengedepankan kepentingan rakyat bukan semata kepentingan proyek negara, saya yakin persoalan pendidikan karakter dapat diselesaikan meskipun tanpa gagasan full day school. Dengan full day school, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak diharapkan akan mendapatkan pengganti dari perhatian guru. Anak juga mendapat aktivitas lebih terkontrol melalui beragam kegiatan di sekolah. Di sisi lain, gagasan full day school itu bisa jadi ahistoris. Karena sesungguhnya pendidikan karakter sudah bergaung sejak 2003 ketika UU Sisdiknas No. 20 diundangkan. Dalam UU itu dijelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk membentuk peserta didik agar peserta didik secara aktif